Skip to main content

Hitachi

Hitachi di Indonesia

Jika orang yang meminta pemberitahuan untuk maksud penggunaan sesuai dengan Pasal 24, Ayat 2 dari Undang-Undang Perlindungan Perlindungan Informasi (selanjutnya disebut "Undang-Undang"), atau permintaan pengungkapan sesuai dengan Pasal 25, ayat 1 dari Undang-undang, Anda diminta untuk menyerahkan sebuah dokumen identitas, untuk mencegah kebocoran informasi pribadi. Jika Anda memiliki agen yang membuat permintaan, dokumen identitas Anda dan agen Anda dibutuhkan. Selain itu, jika Anda berusian 14 tahun atau kurang, permintaan harus dilakukan oleh wali sah Anda. Untuk setiap dokumen identifikasi, lihat informasi berikutnya.

1. Jika Anda sebagai seseorang adalah pemohon

Harap sediakan salah satu dokumen sah berikut ini (mohon diingat bahwa salinan yang menggunakan citra kamera digital, pemindah, atau cetakan dari citra seperti itu tidak akan diterima):

  • Salinan SIM (karena asal tempat tinggal tidak diperlukan, kami meminta Anda menghapus unsur ini dengan pena berbasis minyak, dll.)
  • * Salinan SIM (karena asal tempat tinggal tidak diperlukan, kami meminta Anda menghapus unsur ini dengan pena berbasis minyak, dll.)
  • Salinan Kartu Tanda Penduduk
  • * Salinan kartu jenis B, mencakup foto wajah, nama Anda, tanggal lahir Anda, dan alamat tempat tinggal saat ini.
    Jika alamat Anda telah berubah di kota yang sama, salinan halaman belakang juga diperlukan.
  • Salinan paspor Anda (salinan kedua halaman berisi foto wajah dan informasi pemilik berisi nama dan alamat, dll. dibutuhkan)
  • Salinan buku pensiun Anda
  • Salinan buku kesejahteraan Anda
  • Salinan kartu asuransi kesehatan
  • * Jangan lupa untuk selalu memasukkan alamat Anda saat ini dalam kolom alamat.
  • Salinan kartu pendaftaran warganegara asing atau sertifikat pencatatan lainnya (hanya untuk warga negara asing)

2. Jika agen adalah pemohon

Harap sediakan dokumen berikut ini, yang harus dikeluarkan dalam 3 bulan terakhir:

  • Saat agen pemohon memiliki wewenang orang tua (Undang-Undang Sipil Pasal 818): salinan kartu keluarga, kutipan catatan keluarga, atau dokumen lainnya yang mensahkan hubungannya dengan orang tersebut
  • Saat agen pemohon adalah wali dari orang dewasa (Undang-Undang Sipil Pasal 8, Ayat 843): harap sediakan pernyataan perwakilan tertulis dari unsur yang didaftarkan
  • Jika agen pemohon adalah wali dari anak-anak di bawah umur (Undang-undang Sipil Pasal 839, Ayat 840): harap sediakan pernyataan perwakilan dari unsur yang didaftarkan
  • Jika agen pemohon adalah agen sukarela (hanya jika orang tersebut berusia 15 tahun atau lebih tua): harap sediakan surat kuasa yang ditandatangani oleh orang tersebut

3. Jika agen pemohon adalah wali dari orang dewasa dan mewakili entitas perusahaan

Salinan kartu keluarga, kutipan catatan keluarga, atau pernyataan perwakilan tertulis dari unsur saat ini yang dimaksud