Skip to main content

Hitachi

Hitachi di Indonesia

Jika seseorang meminta pemberitahuan mengenai maksud penggunaan seperti Pasal 24, Ayat 2 dari UU Perlindungan Informasi Pribadi (untuk selanjutnya "Act") atau yang berkaitan dengan permintaan mengungkapkan sesuai dengan Pasal 25, Ayat 1 UU, orang diminta untuk membayar biaya Layanan sebesar 800 yen per permintaan, berdasarkan pasal 30 untuk UU. Rincian metode pembayaran dari biaya layanan adalah sebagai berikut:

1. Untuk transfer bank:

Bank pembayar

Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, Cabang Chiyoda

Nama akun penerima

Hitachi, Ltd.

Rekening pembayar No.

Tabungan biasa 6454400

Penagihan Biaya

Akan ditanggung oleh orang

2. Untuk pengiriman wesel uang berjumlah tetap melalui Kantor Pos

Harap beli wesel uang pas sebesar 800 yen di kantor pos, dan kirimkan permintaan ke Hitachi Ltd. Ini termasuk biaya layanan sebesar 10 yen yang juga akan ditanggung oleh orang tersebut.